SUDAHKAH KITA WAJIB HAJI???

SUDAHKAH KITA WAJIB HAJI???
(Andi Abi Abdullah )



Sahabatku yang dicintai Allah,

Romadhon telah usai, Syawal telah memasuki pertengahan, hajat besar berikutnya yang menanti kita adalah bulan haji. Kenapa saya bilang hajat besar? karena haji adalah peristiwa besar, puncak dari rukun islam yang lima. Teristimewa lagi bahwa Haji adalah amal ibadah yang wajib bagi manusia untuk menjalankannya bagi yang mampu.

Ada beberapa dasar yang dipakai dalam pernyataan "wajib" tersebut :

وَأَذِّن فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوكَ رِ‌جَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ‌ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ.

Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, Al Hajj 27.
Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari kewajiban haji, maka sesungguhnya Allah maha kaya ( tidak memerlukan sesuatu ) dari semesta alam. ( QS. Ali Imran : 97 )

"Barangsiapa hendak melaksanakan haji, hendaklah segera ia lakukan, karena terkadang seseorang itu sakit, binatang (kendaraannya) hilang, dan adanya suatu hajat yang menghalangi."( HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh al-Albani. Lihat Shahih Ibni Majah No. 2331))

dari ayat dan hadist diatas kita bisa fahami bahwa wajib bagi umat islam yang telah mampu untuk menjalankan ibadah haji. ini juga menjawab kekeliruan beberapa orang yang sering berdalih "belum mendapat panggilan Allah'' ayat tersebut adalah panggilan Allah kepada kita untuk bersegera melaksanakan haji.

Pertanyaan berikutnya adalah, siapakah yang dianggap mampu seperti yang dimaksud ayat tersebut?
apakah kita masih dalam golongan belum mampu ataukah telah mampu?

Mayoritas ulama  dari kalangan Hanafiyah, Syafi’iyah, dan Hambali berpendapat bahwa yang disebut mampu adalah dalam hal bekal dan berkendaraan.
artinya apabila memiliki bekal untuk perjalanan dan ada kendaraan yang bisa mengantarkan kita, maka menjadi wajib.
pendapat yang lain lagi adalah "Mampu dalam haji adalah fisik sehat dan memiliki biaya yang dapat menghantarkan ke Baitullah Haram, baik dengan pesawat, mobil, kendaraan atau taxi, sesuai kondisinya. Dia pun memiliki bekal yang cukup untuk pergi dan pulang. Biaya tersebut harus berupa kelebihan dari nafkah untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya sampai dia kembali dari hajinya. Sedangkan wanita harus bersama suami atau mahramnya, baik dalam safar haji atau umrah."
(Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, Kitab Al-Hajji Wal Umrah Wazziyarah, hal. 17)

Bagaimanakah kondisi kita saat ini?
apakah kita masuk dalam kategori wajid atau tidak? kita sendiri yang bisa menilai, bukan orang lain.

Sahabatku yang di cintai Allah,
semoga catatan kecil ini bisa mengingatkan kita tentang pemahaman perintah haji dan semoga setiap pembaca catatan kecil ini menjadi orang orang yang di cintai Allah, amien.

Komentar