berhati hatilah dengan "TALAK"

Assalamu'alaikum wrwb 

Sahabat sahabatku yang dirahmati Allah,
Setiap insan selalu punya harapan untuk membina rumah tangga, dan selalu berdoa agar rumah tangga tersebut bisa sakinah mawadah dan waromah. Namun namanya perjalanan hidup tak akan ada yang selalu mulus tanpa batu sandungan, atau lurus tanpa belokan, karena hidup ini dinamis, ini ini penuh dinamika, kalau kata agnes monica live is never flat. 

Apalagi menyatukan 2 orang yang berasal dari keluarga yang berbeda, latar belakang berbeda, kemampuan memahami yang berbeda, maka akan sangat mungkin terjadi muncul masalah dalam perjalanan rumah tangga.   Itulah hidup dalam berkelaurga, dan ketika kita mampu menghadapi  masalah tersebut hidup ini akan terasa menjadi lebih indah dan kita akan makin mencintai pasangan masing masing.
Namun tak sedikit dari kita belum siap untuk menghadapi berbagai permasalahan rumah tangga dan kadang karena kurangnya ilmu atau kurang faham mudah sekali mengucapkan kata talak kepada pasangannya, ini sangat tidak baik.
ingat lah akan pesan Rasulullah :

“Tiga perkara yang sungguhnya mereka dianggap sebagai kesungguhan dan yang bercandanya dianggap sebagai sungguhan, yaitu nikah, talak dan rujuk” (HR. Abu Dawud 2129, at-Tirmidzi : 1184 dan Ibnu Majjah : 2039 dan dihasankan oleh syaikh al-Albani di Irwa’ : 1826)

Rasulullah telah mengingatkan kita untuk tidak bermain main dengan kata talak, karena ketika itu di ucapkan seorang suami walaupun dalam keadaan bercanda maka telah jatuh talak. karenanya berhati hatilah wahai para suami, hindarilah kata tersebut atau bila perlu delete dari memori otak kita, agar tak pernah terucapkan.
Kadang banyak terjadi ketika sedang dalam keadaan marah  seorang suami mudah sekali mengucapkan kata talak, maka ingatkan akan riwayat berikut :


Ibnu Abbas RA didatangi seorang lelaki yang berkata,”Saya telah menjatuhkan talak tiga kali pada isteriku dalam keadaan marah.” Ibnu Abbas menjawab,”Aku tak bisa menghalalkan untukmu apa yang diharamkan Allah. Kamu telah mendurhakai Allah dan isterimu telah haram bagimu.” (HR Daruquthni, 4/Menurut Wahbah Zuhaili marah (ghadhab)

demikianlah, bahkan dalam keadaan marah seseorang sangat mungkin menjatuhkan talak (bukankah hampir setiap proses talak terjadi karena dalam keadaan marah?) . Memang benar bahwa fikih atau pendapat ulama telah membagi kategori marah dalam 2 hal yaitu:

Pertama, marah biasa yang tak sampai menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga orang masih menyadari ucapan atau tindakannya.  
Kedua, marah yang sangat yang menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, atau marah sedemikian rupa sehingga orang mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya. (Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 9/343).34). (Hani Abdullah Jubair, Thalaq al-Mukrah wa al-Ghadbaan, hal. 24

pada marah pertama maka talak itu menjadi sah, jatuh talak, namun pada talak kedua talak tersebut dianggap tidak sah. Akan tetapi siapa yang sadar akan batasan ini saat peristiwa itu terjadi?

Sahabat sahabatku sekali lagi saya ingtakan bahwa cara paling aman adalah dengan menjaga diri untuk tidak mengucapkan kata talak atau kiasan atasnya. Jagalah diri dan keluarga, masalah akan selalu ada tapi cara penyelesaian yang baik yang akan dapat mempertahankan rumah tangga kita.
 selalu ingatlah pesan Rasulullah bahwa beliau berpesan 

, ”Laknat Allah kepada orang yang sering menikah dan sering mengucapkan kaya “talak”.
 Semoga kita terbebas dari laknat Allah amien.

Semoga dengan tulisan pendek ini membuta kita lebih hati hati dan menaga diri dari ucapan atau kiasan talak, dan kita semua selalu menjaga keluarga menjadi sakinah mawahdah dan warohmah, amien.

Wassalamu'alaikum wrwb

Komentar