BERQURBAN

Assalamu'alaikum wrwb
Sahabat sahabatku yang dirahmati Allah,
memenuhi permintaan dari saudara saya agar memberikan penjelasan tentang ibadah qurban maka dengan ini akan saya jelaskan beberapa hal yang sering menjadi perdebatan di masyarakat tentang berqurban.
1. Hukumnya wajib atau sunah?
    kita bisa menemukan jawaban atas perintah berqurban dalam surat Al Kautsar :  
Allah berfirman;
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah Shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah (Al-Kautsar;2)

Ini adalah perintah yang mendasari dilakukannya ibadah qurban, selain ayat ini kita bisa temukan hadist Rasulullah Saw yang berbunyi 
عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ تَمَّ نُسُكُهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
dari Al Bara`, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) setelah Shalat (Ied) maka ibadah kurbannya telah sempurna dan dia telah melaksanakan sunnah kaum Muslimin dengan tepat.” (H.R.Bukhari)

hanya dengan dua hadist ini saja kita bisa menarik kesimpuna bahwa ibadah qurban sangat dianjurkan namun masih dalam kategori sunah muakad, artinya sesuatu yang tidak wajib tapi sangat dianjurkan, bahkan Rasulullah cukup keras mengingatkan kepada orang yang secara sengaja meninggalkan berkurban karena mengabaikan perintah dan kikir, dengan ancaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam Bersabda: “Barangsiapa mendapatkan kelapangan dalam rizki namun tidak mau berkurban maka janganlah sekali-kali mendekati tempat Shalat  kami.” (H.R. Ahmad)

peringatan keras bukan berarti mewajibkan, akan tetapi menekankan betapa suatu keharusan bagi orang yang mampu untuk berqurban.

2. Berkurban itu setiap tahun ataukah cukup sekali dalam seumur hidup?
   Keharusan berkurban bagi kita adalah dilakukan setiap tahun (apabila mampu) akan tetapi memahami bahwa ini tidak berarti kita mewajibkan diri untuk selalu berkurban, adalah sebuah kesalahan apabila ada faham yang mengatakan bahwa berqurban itu cukup sekali dalam seumur hidup. Rasulullah mencontohkan berkurban setiap tahun, begitu juga dengan sahabat, namun sahabat Abu bakar dan Umar pernah tidak berqurban pada tahun tertentu untuk memberikan pemahaman kepada umat bahwa berqurban itu tidak lah diwajibkan terus menerus setiap tahun, kalau kemudian kita bukan ulama besar, bukan pemilik jamaah yg di ikuti tentunya tidak bisa menjadikan dalil ini untuk tidak berqurban, karena apa yg kita lakukan tidak menjadi contoh bagi banyak pihak.

3.  Berqurban satu ekor kambing hanya untuk satu orang ataukah bisa untuk keluarga?
    pertanyaan ini setiap tahunnya sering sampai kepada saya, dan saya selalu menjelaskan bahwa kita harus merunut pada hadist Rasulullah :
Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai kurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai , Aisyah, bawakan pisau”, kemudian beliau berkata : “Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : “Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”, kemudian menyembelihnya” [HR. Muslim]
Dalam hadist ini jelas Rasulullah menyembelih satu ekor kambing untuk banyak orang, selain dirinya, keluarga yang masih hidup dan sudah meninggal bahkan untuk umat yang belum berqurban. Maka jelas atas pertanyaan tersebut bahwa satu hewan qurban cukup untuk keluarga yang kita miliki, namun apabila kita mau berqurban lebih dari satu tentunya lebih baik lagi.
 
4.Apakah orang yang berkurban diperbolehkan memakan daging korban ?
   bagi orang yang berkurban tidak hanya di perbolehkan makan daging qurban bahkan diperintahkan, kita bisa mendapati itu dalam alquran :
“Makanlah darinya dan berikan kepada orang yang sangat membutuhkan.” (Qs. Al-Haj: 28)
 dengan perintah ini maka gugurlah pendapat yang mengatakan dilarangnya orang yang berqurban memakan daging kurban, tetapi ini ada pengecualian, apabila qurban ini karena sebelumnya telah melakukan nadzar maka tidak diperbolehkan memakannya.

5. Berapa bagian dari daging qurban yang boleh dimakan sendiri?
mari kita lihat jawabannya pada alquran  “Maka makanlah sebagiannya dan beri makanlah orang miskin yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang miskin yang meminta-minta” [QS al Hajj:36]. 
dari ayat ini kita menemukan jawabn bahwa daging kurban menjadi milik 3 golongan yaitu keluarga yang berqurban, orang miskin yang tidak meminta2 dan orang miskin yang meminta minta, akan tetapi ini tidak berarti sebuah keharusan untuk dibagi menjadi 3 bagian sama banyaknya, karena Rasulullah tidak mencontohkan demikian, ambilah bagian untuk keluarganya secukupnya, kemudian bagikan ke dua golongan berikutnya secara porposional, cobalah lihat hadist berikut :
. Ibnu Abbas mengatakan, “Sepertiga untuk keluarga beliau. Sepertiga dibagikan kepada tetangga yang miskin dan Nabi bersedekah dengan sepertiga sisanya kepada para pengemis” [Diriwayatkan oleh al Hafizh Abu Musa dalam al Wazhaif dan beliau menilai hasan riwayat tersebut. Lihat al Mughni 8/632] [al Fiqh al Muyassar karya Prof Dr Abdul Aziz Mabruk al Ahmadi dll hal 180-181].
maka apabila ada pendapat yang mengharuskan pembagian dengan jumlah tertentu itu tidak memiliki dasar hukum, dan boleh kita tolak pendapat tersebut.

6. Apakah boleh berkurban untuk orang yang sudah meninggal?
banyak pendapat tentang hal ini ,namun kita harus bijak dalam mengambil kesimpulan tanpa harus menghujat kesimpulan pihak lain, 
pendapat pertama memperbolehkan seseorang berkurban kusus untuk yang sudah meninggal dasar hukumnya adalah berkurban tersebut di identikkan dengan bersedekah , bila merujuk pada hadist 
 ”Apabila anak Adam meninggal dunia maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal : dari sedekah jariyah atau ilmu yang bermanfaat atau anak sholeh yang mendoakannya.” (HR. Muslim) 
Berkurban di hitung sebagai sedekah jariyah sehingga diperbolehkan.
pendapat ke 2 adalah tidak diperbolehkannya seseorang berqurban untuk orang yang sudah meninggal secara kusus, karena Rasulullah dan para sahabat tidak pernah melakukan hal itu, namun diperbolehkan apabila digabungkan dengan orang yang masih hidup, merujuk pada hadist 
" Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta seekor domba bertanduk, lalu dibawakan untuk disembelih sebagai kurban. Lalu beliau berkata kepadanya (Aisyah), “Wahai , Aisyah, bawakan pisau”, kemudian beliau berkata : “Tajamkanlah (asahlah) dengan batu”. Lalu ia melakukannya. Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabil pisau tersebut dan mengambil domba, lalu menidurkannya dan menyembelihnya dengan mengatakan : “Bismillah, wahai Allah! Terimalah dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari umat Muhammad”, kemudian menyembelihnya” [HR. Muslim]
Dalam hadist ini tergambar bahwa satu hewan qurban tersebut mewakili Rasulullah dan seluruh keluarganya baik yg hidup dan sudah meninggal dan seluruh umat yg belum berqurban.
Dengan dasar ini maka yang diperbolehkan adalah berkurban untuk orang yang sudah meninggal digabung dengan orang yang masih hidup.
Untuk jawaban pribadi saya adalah apabila dengan satu ekor kambing bisa untuk berkurban banyak orang, bahkan untuk yang sudah meninggal tanpa mengurangi bessarnya pahala yang kita dapat kenapa harus di kususkan untuk yang sudah meninggal saja? bukankah lebih baik bisa dapat banyak, untuk banyak anggota keluarga, jadi lakukanlah qurban dengan niat untuk diri dan keluarga baik yang masih hidup maupun sudah meninggal.
Demikian sahabat sahabatku , semoga yang sedikit ini mampu manambah ilmu sahabat semua sehingga makin bijak dalam beribadah, amin,.

Wassalamu'alaikum wrwb
 

Komentar