MASJID KAMI TERJUAL

Assalamu'alaikum wrwb,

Sahabat sahabatku yang di rahmati Allah, ada satu berita sederhana, tapi begitu mengejutkan dan "merusak" ketenanganku , Sebuah masjid di Cirebon di jual kepada seorang pengusaha.
Sederhana memang, hanya berita jual beli, tapi ini yang di jual adalah sebuah masjid bernama Masjid Teja Suar, masjid yang sudah cukup lama berdiri dan punya historis yang tidak sedikit.
Tapi bukan karena historisnya pula kemudian menjadi harus jadi pusat perhatian, tapi karena ini adalah Rumah Allah, tempat ibadah umat di sekitar masjid tersebut.
Ada hal yang menarik dan bisa jadi pembelajaran bagi kita semua, bila di lihat dari sejarah, maka masjid ini saat pendiriannya telah di hibahkan oleh pemilik tanah tersebut,  yang kemudian dalam perkembangannya pembangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemilik tanah , tapi juga telah menjadi kerja bersama dengan umat sekitar, kelemahannya adalah bahwa proses hibah tersebut tidak ada proses legal formal, tidak ada proses serah terima secara tertulis sehingga sampai kapanpun secara hukum pemilik tanah adalah pemilik masjid tersebut secara sah , ini adalah keteledoran dan ke alpaan kita sebagai umat.

Sahabat sahabatku , 
Islam mengajarkan kita untuk ikhlas dalam beramal, akan tetapi kita juga harus rapi dalam administrasi agar tidak terjadi masalah di kemudian hari,

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang ditulis itu), ....... (Al Baqoroh 282)

Berkaca dari ayat diatas maka sebaiknya apabila kita melakukan hibah atau menerima hibah dengan nilai yang cukup besar atau bisa menimbulkan keraguan di suatu waktu nanti maka lakukanlah pencatatan secara tertulis , dengan cara ini maka bisa terhindar dari bisikan bisikan setan untuk membatalkan kelak setelah cukup lama proses hibah itu terjadi.
apabila kita mau belajar kepada Imam syafei maka akan kita dapatkan bahwa hibah harus memenuhi rukunnya sebagai berikut :

Imam Syafi’i adalah sebagai berikut :

1.      Pemberi hibah (wahib), yaitu orang yang akan memberikan hibah.
2.      Harta hibah (mauhub) yaitu harta yang akan dihibahkan.
3.      Sighat (Ijab Qabul) yaitu pernyataan serah terima dari wahib kepada mauhublah.
4.      Penerima hibah (mauhublah) yaitu orang yang akan menerima pemberian hibah tersebut.

Penting sekali untuk mengadakan Sighat atau ijab qobul secara tertulis dan atau disertai saksi, agar kedua belah pihak tidak ada fikiran untuk merubah apa yang sudah di sepakati bersama.

Kembali ke permasalahan masjid Teja Suar, takdir telah berjalan bahwa Masjid tersebut pernah dihibahkan namun tidak jelas prosesnya, dan tidak ada dokumen pendukung, maka menjadi wajar dan memungkinkan pemilik awal mebatalkan niat awal untuk hibah dan menjualnya, karena secara hukum tidak ada yang melarang. Lalu apa yang harus kita lakukan sekarang? yang pertama beristigfar kepada Allah atas keteledoran tidak menjalankan proses hibah sebagaimana mestinya, kemudian yang kedua, menghubungi pihak pihak terkait yang memungkinkan untuk melakukan pembelian terhadap masjid tersebut, seprti MUI, DEPAG dll. Dan kemudian melakukan pembicaraan kepada pengusaha tersebut untuk melakukan pembelian.
kalau semua itu tidak bisa dijalankan maka langkah terakhir adalah meminta dan memohon kepada pengusaha tersebut agar masjid Teja Suar tetap difungsikan seperti biasa dan sambil  berdoa kepada Allah semoga Allah memudahkan proses tersebut.

Sahabat sahabatku,
Inilah pentingnya belajar ilmu agama, tidak hanya sekedar sholat saja, atau baca alquran saja, tapi banyak hal, termasuk fiqih dalam ber muamalah agar apa yang kita lakukan sesuai dengan tuntunan syariat.
Ini adalah peringatan Allah atas lalainya kita kepada sebagian hukum Allah dan memilih hukum hukum yang mudah untuk di jalankan dan meninggalkan sebagian yang susah atau merepotkan, semoga dengan berkaca dengan kasus ini kita bisa melakukan perbaikan dalam banyak hal, mencoba memperbaiki proses hibah masjid masjid yang lain yang belum di formalkan, mempelajari makin banyak ilmu agama agar jalan kita makin sesuai dengan syariat dan  mendapat Rahmat dari Allah SWT.
Semoga dari tiap kejadian yang kita alami menjadikan kita makin banyak istigfar, belajar, dan meningkatkan iman dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT, amin.

Komentar