CARA MENYELESAIKAN MASALAH DALAM ISLAM
Andi
Abi Abdullah
Sahabat sahabatku yang ahli
dalam berfikir,
Dalam kesempatan yang indah ini
saya ingin mengajak antum semua untuk merenungi atau berfikir tentang cara
islam dalam menyelesaikan sebuah persoalan.
Ada beberapa cara yang diajarkan
dalam islam untuk menyelesaikan masalah yang timbul di antara mereka :
Pertama,
dengan musyawarah.
Dasarnya adalah surat asyuro
ayat 38 “Dan (bagi) orang-orang yang
menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka
(diputuskan) dengan musyawarah antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian
dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.”
Diharapkan dengan musyawarah
maka bisa diambil jalan tengah yang nyaman untuk kedua belah pihak.
Kedua,
dengan
bukti dan sumpah.
Apabila jalan tengah tidak
dapat diambil, musyawarah tidak membawa penyelesaian maka cara berikutnya yang
bisa diambil adalah dengan meminta penuduh menghadirkan bukti bukti, tertuduh
diharuskan bersumpah atas keyakinannya.
hadits
dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah r bersabda, “Bukti
(al-bayyinah) wajib atas orang yang mendakwa (menuduh) dan sumpah wajib bagi
tertuduh (yang mengingkari)” (HR. Tirmidzi. Dishahihkan (dikuatkan) oleh Syaikh
Al-Albani rahimahullah).
Ketiga,
dibawa
kepada pemimpin diantara mereka.
Apabila musyawarah tidak
menemukan titik temu, dengan bukti dan sumpah belum terselesaikan maka persoalan
tersebut dibawa kehadapan pemimpin untuk diselesaikan berdasarkan aturan
alquran dan hadist. Dasarnya adalah surat An Nisa ayat 59 yang berbunyi “Hai orang-orang yang beriman, taatilah
Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika
kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”.
Keempat,
BERMUBAHALAH.
Bermubahalah adalah cara
penyelesaian masalah terakhir apabila cara cara yang lain sudah tidak ada titik
temu, caranya adalah dengan menghadirkan keluarga (istri dan anak ) beberapa
pihak yang berselisih kemudian bersumpah atas nama Allah bahwa orang tersebut
melakukan atau tidak melakukan sesuatu dan apabila berbohong dalam sumpah
tersebut maka akan ditimpakan celaka oleh Allah SWT.
Dasarnya adalah “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan
anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istri kamu, diri kami dan diri
kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Alloh dan kita minta supaya
laknat Alloh ditimpakan kepada orang-orang yang dusta.” (QS. Ali Imron : 61)
Dengan bermubahalah artinya
kita menghadirkan dan menjadikan Allah sebagai penentu atas konflik tersebut,
maka ketentuan Allah yang akan terjadi berupa laknat kepada yang berbohong akan
nemimpa orang tersebut dan pihak pihak yang turut serta dan mendukung atas
tuduhan tersebut.
Di negeri ini ada seorang ulama
yang teaah bersumpah dan bermubahalah atas tuduhan yang ditimpakan kepada
beliau, menurut fiqih maka paling lambat 1 tahun Allah akan tunjukan dengan
caranya siapa yang berbohong atas kasus tersebut. Ada 2 kemungkinan yang
terjadi atas mubahalah ulama ini,
1. Ulama tersebut
berbohong,
Allah
akan timpakan laknat dan kehinaan pada ulama tersebut atas mubahalah yang ia lakukan.
2. Yang
menuduh berbohong.
Allah
akan laknat dan timpakan azab kepada yang menuduh dengan tuduhan bohong kepada
ulama tersebut, laknat juga akan terjadi pada yang ikut menyebarkan kebohongan,
ikut meuduh ulama, ikut mencela, dan menistakan ualam tersebut.
Saran saya karena mubahalah
sudah terjadi maka diamlah, tidak usah ikut terlibat untuk membenci dan
menghujat para pihak, jangan sampai panasnya abu mubahalah ikut mengenai kita,
mohon ampun kepada Allah atas dosa kita sendiri, karena belum tentu kita lebih
baik dari para pihak yang berkonflik tersebut.
Demikian sahabat sahabatku
beberapa cara penyelesaian masalah dalam islam, semoga ilmu yang sedikit ini
bisa menambah ilmu dan wawasan kita,dan
menjadikan kita lebih dekat kepada Allah SWT, amiin.
Komentar
Posting Komentar