MEMAHAMI
WASIAT
Andi Abi Abdullah
Sahabatku ahli fiqih,
Salah satu permasalah
hidup yang sering menjadi penyebab keributan dalam sebuah keluarga besar adalah
WASIAT dan WARIS, dua hal tersebut sering menjadi sebab retaknya hubungan
persaudaraan dan hancurnya sebuah keluarga, karena ini mari kita pelajari
dengan baik dua hal tersebut agar keluarga terjaga dari keributan.
Wasiat adalah penyerahan barang, hutang, atau kemanfaatan
kepada orang lain agar diberikan kepada orang yang diwasiati setelah orang yang
berwasiat meninggal.
Dalam pemberiannya tidak
bisa sesukanya, ada batasan yang disampaikan rasulullah untuk kita patuhi :
1.
Maksimal
yang bisa diberikan adalah 1/3 dari jumlah warisan.
Ketika
seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah tentang berapa banyak wasiyat yang
boleh diberikan, dijawab oleh Rasulullah dengan jawaban “‘Sepertiga dan sepertiga itu banyak dan sesungguhnya engkau
meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik dari pada engkau
tinggalkan mereka dalam kondisi fakir meminta-minta kepada orang lain
(mengharapkan pemberian) tangan mereka.”.
2.
Wasiyat
diberikan bukan kepada Ahli waris.
Rasulullah
berpesan dalam salah satu hadistnya “Sesungguhnya
Allah telah memberikan setiap orang masing-masing haknya. Maka tidak boleh
harta itu diwasiatkan kepada ahli waris. (HR. At-Tirmizy)”
3.
Wasiyat
diberikan apabila sudah dikeluarkan hartanya untuk membayar hutang/apabila
memiliki hutang.
‘(Pembagian
warisan) setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah)
hutangnya.’” [An-Nisaa’: 12]
4.
Wasiyat
dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pembagian waris.
Wasiyat
dilaksanakan terlebih dahulu sebagai bentuk hormat dan taat kepada orang tua,
sekaligus mencegah habisnya harta karena terlanjur dibagi dengan waris terlebih
dahulu.
Demikian sahabat semua
beberapa catatan terkait wasiyat, ini masih sangat jauh dari pengertian wasiyat
secara lengkap tapi harapan saya bisa untuk memotivasi kita belajar lebih dalam
lagi, sebagai tambahan catatan bahwa hukum positif negara kita mensyaratkan
wasiyat dalam bentuk tertulis dan dihadiri 2 saksi, maka sebaiknya itu
dilaksanakan, diperkuat dengan pencatatan notaris, ini untuk jaga jaga apabila
para ahli waris nantinya tidak memiliki pemahaman yang sama, belum sepakat atas
musyawarah maka akan diselesaikan di pengadilan, maka saksi dan bukti tadi akan
kuat di pengadilan.
Semoga keluarga kita
terjaga dari perpecahan karena adanya wasiyat dan waris, amien.
Komentar
Posting Komentar