MEMAHAMI WASIAT

MEMAHAMI WASIAT
Andi Abi Abdullah



Sahabatku ahli fiqih,

Salah satu permasalah hidup yang sering menjadi penyebab keributan dalam sebuah keluarga besar adalah WASIAT dan WARIS, dua hal tersebut sering menjadi sebab retaknya hubungan persaudaraan dan hancurnya sebuah keluarga, karena ini mari kita pelajari dengan baik dua hal tersebut agar keluarga terjaga dari keributan.
Wasiat adalah  penyerahan barang, hutang, atau kemanfaatan kepada orang lain agar diberikan kepada orang yang diwasiati setelah orang yang berwasiat meninggal.
Dalam pemberiannya tidak bisa sesukanya, ada batasan yang disampaikan rasulullah untuk  kita patuhi :
1.         Maksimal yang bisa diberikan adalah 1/3 dari jumlah warisan.
Ketika seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah tentang berapa banyak wasiyat yang boleh diberikan, dijawab oleh Rasulullah dengan jawaban “‘Sepertiga dan sepertiga itu banyak dan sesungguhnya engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik dari pada engkau tinggalkan mereka dalam kondisi fakir meminta-minta kepada orang lain (mengharapkan pemberian) tangan mereka.”.

2.       Wasiyat diberikan bukan kepada Ahli waris.
Rasulullah berpesan dalam salah satu hadistnya “Sesungguhnya Allah telah memberikan setiap orang masing-masing haknya. Maka tidak boleh harta itu diwasiatkan kepada ahli waris. (HR. At-Tirmizy)”

3.       Wasiyat diberikan apabila sudah dikeluarkan hartanya untuk membayar hutang/apabila memiliki hutang.
‘(Pembagian warisan) setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah) hutangnya.’” [An-Nisaa’: 12]

4.       Wasiyat dilaksanakan terlebih dahulu sebelum pembagian waris.
Wasiyat dilaksanakan terlebih dahulu sebagai bentuk hormat dan taat kepada orang tua, sekaligus mencegah habisnya harta karena terlanjur dibagi dengan waris terlebih dahulu.
Demikian sahabat semua beberapa catatan terkait wasiyat, ini masih sangat jauh dari pengertian wasiyat secara lengkap tapi harapan saya bisa untuk memotivasi kita belajar lebih dalam lagi, sebagai tambahan catatan bahwa hukum positif negara kita mensyaratkan wasiyat dalam bentuk tertulis dan dihadiri 2 saksi, maka sebaiknya itu dilaksanakan, diperkuat dengan pencatatan notaris, ini untuk jaga jaga apabila para ahli waris nantinya tidak memiliki pemahaman yang sama, belum sepakat atas musyawarah maka akan diselesaikan di pengadilan, maka saksi dan bukti tadi akan kuat di pengadilan.
Semoga keluarga kita terjaga dari perpecahan karena adanya wasiyat dan waris, amien.



Komentar