MULIAKANLAH PARA JANDA
Andi Abi Abdullah
Sahabatku
ahli subuh,
Setiap orang memimpikan memiliki keluarga yang sakinah mawahdah dan warrohmah, setiap wanita berharap memiliki suami yang mencintainya
dan mendampinginya seumur hidupnya, namun terkadang jalan takdir berbicara
lain. Tidak sedikit wanita harus menyandang status janda baik karena di tinggal
mati suami atau karena perceraian dengan suaminya.
Islam sebagai agama yang kaffah, menjaga dan memuliakan
para janda sehingga hidupnya tidak tersia sia. Lihatlah sebuah hadist
Rasulullah yang menjadikan para wanita yang menjanda menempati posisi terhormat
:
“Orang yang
berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang
berjuang di jalan Allah. Dia juga laksana orang yang berpuasa di siang hari dan
menegakkan shalat di malam hari.”(HR. Bukhari no. 5353 dan Muslim no. 2982)
Wanita yang telah menjanda bisa menjadi jalan bagi orang beriman mendapatkan kemuliaan laksana
berjihad, berjuang dijalan Allah, juga bagaikan orang yang rajin menjalankan
puasa di siang hari dan menjalankan sholat tahajud dimalam hari. Ini adalah
kemuliaan yang luar biasa, yang jarang disadari oleh para laki laki sholeh.
bahkan
seorang ulama bernama Ibnu Battal dalam Syarah Shahih Bukhari mengatakan:
“Siapa yang tidak mampu
berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari,
hendaknya dia praktekkan hadist ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan
orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi
Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau
berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa
dan tahajud”.
Dengan posisinya yang terhormat tersebut seyogyanya para laki laki tidak sering menjadikan para janda sebagai bahan guyonan yang berkonotasi negatif, juga tidak memandang para janda sebagai golongan yang tidak sederajat. Begitu juga dengan kalian wahai para janda, posisi kalian telah diangkat oleh Allah maka jangan dijatuhkan dengan prilaku kalian sendiri. Jagalah kehormatan, tingkatkan sikap dan prilaku, jagalah diri dari peluang tindakan tidak terpuji orang lain. Tegarlah menghadapi ujian hidup yang tentunya lebih besar dibanding wanita lain, namun percayalah akan ada hadiah istimewa yang Allah siapkan apabila kalian mampu menjadi wanita yang tangguh, tegar, dan tetap istiqomah menjalankan perintah Allah.
salah satu bentuk upaya memuliakan janda selain hanya menyantuninya atau mendoakannya adalah dengan menjadikan mereka pasangan hidup. Untuk diketahui bahwa berbeda ketika kalian ingin menikahi
janda, sebagaimana kalian menikahi gadis. Janda memiliki massa iddah, masa
tunggu dimana seseorang tidak boleh dinikahi karena suatu sebab hingga masa tunggunya
selesai.
Ada beberapa ketentuan yang di atur dalam islam, bahwa
seorang janda memiliki di nikah apabila masa iddahnya telah selesai dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Masa iddah ditinggal mati adalah 4 bulan 10 hari, sebagaimana tertulis
didalam alquran surat al baqoroh :
Orang-orang
yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah
Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.
kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali)
membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allâh
mengetahui apa yang kamu perbuat. [al-Baqarah: 234]
2. Masa iddah Wanita
yang dicerai dengan talak raj’i (talak 1 atau 2, masih bisa rujuk)adalah 3 kali
haid.
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan
diri (menunggu) tiga kali quru’ [al-Baqarah/2: 228]
3.
Masa iddah wanita yang di talak
baa’in (talak 3) mengacu pada pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah masa iddahnya sekali haidh.
4.
Wanita yang
mengajukan gugat cerai masa iddahnya 1 kali haid, mengacu pada hadist Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa istri
Tsabit bin Qais menggugat cerai dari suaminya pada zaman Nabi Shallallahu
‘alaihi wa sallam lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya
untuk menunggu sekali haidh. [HR Abu Dâud dan at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh
syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abu Dâud no.1 950].
5.
Wanita yang
hamil masa iddahnya adalah melahirkan, mengacu pada ayat :
dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya. [ath-Thalaq :4]
Sahabatku yang penyayang,
Banyak sekali kebaikan yang akan didapat
apabila seseorang memuliakan janja yang tidak mampu dan memiliki anak yatim,
maka jadikanlah pertimbangan bagi kalian yang ingin mendapatkan kemuliaan
jihad, kemuliaan sholat malam dan puasa terus menerus, semoga niat baik kalian
akan menempatkan mereka di tempat yang lebih terhormat, aamiin.
Komentar
Posting Komentar