MULIAKANLAH PARA JANDA

 MULIAKANLAH PARA JANDA

Andi Abi Abdullah

 

Sahabatku ahli subuh,

Setiap orang memimpikan memiliki keluarga yang sakinah mawahdah dan warrohmah, setiap wanita berharap memiliki suami yang mencintainya dan mendampinginya seumur hidupnya, namun terkadang jalan takdir berbicara lain. Tidak sedikit wanita harus menyandang status janda baik karena di tinggal mati suami atau karena perceraian dengan suaminya.

Islam sebagai agama yang kaffah, menjaga dan memuliakan para janda sehingga hidupnya tidak tersia sia. Lihatlah sebuah hadist Rasulullah yang menjadikan para wanita yang menjanda menempati posisi terhormat :

Orang yang berusaha menghidupi para janda dan orang-orang miskin laksana orang yang berjuang di jalan Allah. Dia juga laksana orang yang berpuasa di siang hari dan menegakkan shalat di malam hari.”(HR. Bukhari no. 5353 dan Muslim no. 2982)

 

Wanita yang telah menjanda bisa menjadi jalan bagi  orang beriman mendapatkan kemuliaan laksana berjihad, berjuang dijalan Allah, juga bagaikan orang yang rajin menjalankan puasa di siang hari dan menjalankan sholat tahajud dimalam hari. Ini adalah kemuliaan yang luar biasa, yang jarang disadari oleh para laki laki sholeh.

 bahkan seorang ulama bernama Ibnu Battal dalam Syarah Shahih Bukhari mengatakan:

“Siapa yang tidak mampu berjihad di jalan Allah, tidak mampu rajin tahajud atau puasa di siang hari, hendaknya dia praktekkan hadist ini. Berusaha memenuhi kebutuhan hidup janda dan orang miskin, agar kelak di hari kiamat dikumpulkan bersama para mujahidin fi Sabilillah. Tanpa harus melangkah di medan jihad atau mengeluarkan biaya, atau berhadapan dengan musuh. Atau agar dikumpulkan bersama orang yang rajin puasa dan tahajud”.

Dengan posisinya yang terhormat tersebut seyogyanya para laki laki tidak sering menjadikan para janda sebagai bahan guyonan yang berkonotasi negatif, juga tidak memandang para janda sebagai golongan yang tidak sederajat. Begitu juga dengan kalian wahai para janda, posisi kalian telah diangkat oleh Allah maka  jangan dijatuhkan dengan prilaku kalian sendiri. Jagalah kehormatan, tingkatkan sikap dan prilaku, jagalah diri dari peluang tindakan tidak terpuji orang lain. Tegarlah menghadapi ujian hidup yang tentunya lebih besar dibanding wanita lain, namun percayalah akan ada hadiah istimewa yang Allah siapkan apabila kalian mampu menjadi wanita yang tangguh, tegar, dan tetap istiqomah menjalankan perintah Allah.

 Sahabatku yang menjaga kehormatan diri,

salah satu bentuk upaya memuliakan janda selain hanya menyantuninya atau mendoakannya adalah dengan menjadikan mereka pasangan hidup. Untuk diketahui bahwa berbeda ketika kalian ingin menikahi janda, sebagaimana kalian menikahi gadis. Janda memiliki massa iddah, masa tunggu dimana seseorang tidak boleh dinikahi karena suatu sebab hingga masa tunggunya selesai.

Ada beberapa ketentuan yang di atur dalam islam, bahwa seorang janda memiliki di nikah apabila masa iddahnya telah selesai dengan ketentuan sebagai berikut :

1.       Masa iddah ditinggal mati  adalah 4 bulan 10 hari, sebagaimana tertulis didalam alquran surat al baqoroh :

Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allâh mengetahui apa yang kamu perbuat. [al-Baqarah: 234]

2.  Masa iddah Wanita yang dicerai dengan talak raj’i (talak 1 atau 2, masih bisa rujuk)adalah 3 kali haid.
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ [al-Baqarah/2: 228]

3.      Masa iddah wanita yang di talak baa’in (talak 3) mengacu pada pendapat  Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah  masa iddahnya sekali haidh.

4.      Wanita yang mengajukan gugat cerai masa iddahnya 1 kali haid, mengacu pada hadist  Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa istri Tsabit bin Qais menggugat cerai dari suaminya pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menunggu sekali haidh. [HR Abu Dâud dan at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abu Dâud no.1 950].

5.      Wanita yang hamil masa iddahnya adalah melahirkan, mengacu pada ayat  :

dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. [ath-Thalaq :4]

 

Sahabatku yang penyayang,

Banyak sekali kebaikan yang akan didapat apabila seseorang memuliakan janja yang tidak mampu dan memiliki anak yatim, maka jadikanlah pertimbangan bagi kalian yang ingin mendapatkan kemuliaan jihad, kemuliaan sholat malam dan puasa terus menerus, semoga niat baik kalian akan menempatkan mereka di tempat yang lebih terhormat, aamiin.

 





Komentar